TATA KRAMA PERIKLANAN
1.
Isi
Iklan
1.1 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran,
penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi
periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah. (Lihat juga Penjelasan).
1.2 Bahasa
1.2.1
Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2
Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”,
”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3
Penggunaan
kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a.
Penggunaan
kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
b.
Penggunaan
kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
c.
Pada
prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam
iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo
halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis
Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d.
Kata-kata
”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan
atau konotasi yang negatif.
1.3 Tanda Asteris (*)
1.3.1
Tanda
asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja,
atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk.
1.3.2
Tanda
asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda
tersebut.
1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh
menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas
menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal
tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5 Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata
lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata
konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada
konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk
dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga
konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7 Garansi
Jika suatu iklan
mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar
jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan
menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang
ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1.
Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan
lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2.
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
1.9 Rasa Takut danTakhayul
Iklan
tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.10 Kekerasan
Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11 Keselamatan
Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan
tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang
bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13 Hiperbolisasi
Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga
Penjelasan).
1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan
yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka
waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15 Penampilan Pangan
Iklan
tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak
pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan
terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam
pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan
uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan
cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak
boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun
hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media
visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat
jelas.
1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya dapat
dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan,
atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus
merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang hanya
dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang
teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat
keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat pemberi
kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara
lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor
biasa.
1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau janji
yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
1.18.2 Pemberian anjuran hanya dapat
dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat
dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria
yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung
menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus
diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh
persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus
didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.20 Perbandingan Harga
Hanya
dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
1.21 Merendahkan
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan
sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan
produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut
meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi
musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan,
bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar,
komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon
atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk
pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan
tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk
menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
1.24 Ketiadaan Produk
Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan
tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang
bermakna sama.
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan
tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan
untuk tujuan atau alasan apa pun.
1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada
khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau
merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman,
atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
1.27.2 Film iklan yang ditujukan
kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan
adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog
yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol
yang bermakna sama.
Sumber : Etika Pariwara Indonesia
CONTOH IKLAN 1 dan 2
Ulasan :
Jika, kita hanya melihat iklan pertama, mungkin tidak ada sesuatu yang aneh ataupun menyalahi tentang peraturan maupun dengan tata krama periklanan yang sudah saya sebutkan diatas. Akan tetapi, lain halnya dengan contoh iklan yang kedua. Disini, terdapat model iklan yang sama untuk profider yang berbeda, yang merupakan pesaing dari produk yang di iklankan di contoh iklan yang pertama. Hal ini jelas menyalahi tata krama periklanan, tepatnya pada poin 1.21 karena dalam iklan tersebut terdapat kata-kata " Saya kapok dibohongi sama anak kecil".Berbeda Halnya dengan contoh iklan selanjutnya.
CONTOH IKLAN 3
Ulasan :
Dalam iklan tersebut disajikan beberapa fitur yang dapat dinikmati masyarakat, dan masyarakat sendiri dapat memilih fitur apa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Disamping itu iklan tersebut murni hanya menampilkan apa yang ada dalam profider tersebut tanpa haruh tersirat unsur merendahkan profider saingan baik produk maupun iklan dari profider yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar