Sabtu, 24 Desember 2011

Tugas Etika Bisnis (Jurnal Etika Bisnis)



International business ethics: strategies and responsibilities
Iraj Mahdavi,
National University
ABSTRACT

This paper examines the importance of global ethical business responsibilities. The recent public scandals of corporate malfeasance have heightened this need and organizations face numerous ethical issues. Strategies such as codes of conduct, developed by various international entities, can guide multinational corporations in this effort. The authors also analyze various ethical climate and ethical problems.  Author concludes that a global code of ethics, developed and enforced by an international agreement is the best means of bringing ethics to international businesses.

Key Words: Business Ethics, Global business, International Organizations
INTRODUCTION

Importance of ethics in the business world is superlative and global. New trends and issues arise on a daily basis which may create an important burden to organizations and endconsumers. Nowadays, the need for proper ethical behavior within organizations has become crucial to avoid possible lawsuits. The public scandals of corporate malfeasance and misleading practices, have affected the public perception of many organizations (e. g., Enron, Arthur Andersen, WorldCom etc.). It is widely known that advertising does not promote the advancement of human moral sensibility. Lasch’s contention (1978: 1) that modern advertising “Seeks to create needs, not to fulfill them: to generate new anxieties instead of allaying old ones. . . It addresses itself to the spiritual desolation of modern life and proposes consumption as the cure” seems to still be true.

The recent expansion of global business and fall of trade barriers worldwide have further underlined the interest in the topics of ethical behavior and social responsibility (See among others, Jones, 1991: 366-395). In addition, as many scholars believe, human rights and environmental conservation are gaining increasing more recognition in both academic and commercial settings.

As multinational companies expand globally and enter foreign markets, ethical conduct of the officers and employees assume added importance since the very cultural diversity associated with such expansion may undermine the much shared cultural and ethical values observable in the mores homogeneous organizations (Mahdavi, 2001). Although understanding of other cultures and recognition of differences among them will enhance the cross-cultural communication, it may not be sufficient to provide viable guidelines of proper ethical behavior in organizations. Thus, concerns about unethical behavior of corporations in other countries, are manifested in legislations such as The Foreign Corrupt Practices Act of 1977, and the Sarbane- Oxley Act of 2002. In the academic arena, on the other hand, the culture-based consequentiality model is developed to explain, among other things, how cultural differences alter the ethical perception and actions of individuals engaged in making decisions with ethical overtones (Robertson and Fadil, 1999: 385-392).

Turnen-Red and Woodland (2001:61) stated:
"Through the post-World War II period international trade policy reform has seldom been absent from the mind of policy-makers. The formation of General Agreement of Tariffs and Trade (GATT) as a forum for the discussion of international trade and policy issues and the resolution of disputes, and as a sponsor of regular rounds of multilateral negotiations leading to a substantial drop in the average level of tariff protection, has ensured the trade policy issues have retained currency. More recently, there has been considerable focus on bilateral and regional trade agreements with the expansion of the customs union of the European Community and the advent of organizations such as the North America Free Trade Agreement (NAFTA) and Mercusor. Nevertheless, cooperative trade policy remains an important part of the international landscape”

Wimbush and Shephard (1984: 637-647) reported that businesses annually spend an estimated $40 billion on the ethical behavior problems. Thus, pointing to the fact that ethical dimension of employees’ behavior has a clear impact on the profitability of the company. In order to improve the ethical climate of an organization, management must effectively communicate proper ethical behavior throughout the organization. Training sessions, codes of ethics, reward systems, and coaching are a few methods that organizations employ in this regard (Delaney and Sockell, 1992:719-727; Laczniak and Indemeden, 1987: 297-307; Jansen and Von Glinow, 1985: 814-822).

Therefore, the problems that organizations face today are: How ethical values are communicated most effectively to employees? Which communication channel works best? American business in spite of all of its faults and weaknesses, still form a key model for much of the world. An important force in disseminating the American style of management is the role of the U.S. as the world’s largest manufacturer of contemporary culture. Moreover, many researchers have pointed to the significant role that the American business schools play in propagating the U.S. style of management throughout the world. (See Mahdavi, 2001; and Nimgade, 1989:104, among others)

Morf (1999: 265) believes: “Ethics is the moral principle that individuals inject into their decision making process and that helps temper the last outcome to conform to the norms of their society”. Moreover, ethical principles have the very profound function of making behavior predictable (Mahdavi, 2003). The truly global companies must come to grips with the legal and moral atmosphere in which they operate. But above all, they need to establish an environment that fosters ethical behavior, because in the final analysis to do otherwise cuts into their profitability.

In contrast to this view a group of scholars put forth the theory of Virtuous Ethics, which is defined as a theory that focuses mainly on an individual's moral character. According to these scholars, marketing researchers have paid little attention to virtuous ethics. Furthermore, they propose that without taking virtuous ethics into account, a comprehensive analysis of the ethical character of marketing decision makers and their strategies cannot be attained.

ETHICAL PROBLEMS IN INTERNATIONAL BUSINESS

Getz (1990: 567-577) analyzed international codes of conduct in four entities: (1) the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which is the primary policymaker for industrialized nations, (2) the International Chamber of Commerce (ICC), which is concerned with fair treatment among multinational corporations, (3) the International Labor Organization (ILO), which is concerned with direct investment in developing countries, and (4) the Center for Transnational Corporations (CTC), whose objective is to maximize the contributions of transnational corporations to economic development and growth and to minimize the negative effects of the activities of these corporations.

These various codes were developed in order to establish order among multinational corporations; although, some organizations refuse to abide by these codes, mainly because national governments have not sanctioned them completely. Without uniform and full enforcement, multinational organizations could have rampant choice in international ethical issues. Underlying this lack of consensus is the issue of national as well as corporate culture (See Hofstede, 1980: 46-47). Every nation is different and every multinational organization is in one way or another distinct in the way they do business, especially in other countries.

In addition to these codes, the moral corporation should address human rights and whistle blowing and the international ethics code under which it operates. These issues are not very new. In a survey of 300 multinational corporations, 80 percent agreed with seven items being ethical issues for business: (1) employee conflict of interest, (2) inappropriate gifts to corporate personnel, (3) sexual harassment, (4) unauthorized payments, (5) affirmative action (6) employee privacy; and (7) environmental issues (Brooks, 1989; Berenheim, 1987, 1989: 117-129).

ETHICAL CLIMATE & ETHICAL PROBLEMS

Strategies, such as these codes of ethics, are only one means of achieving the ultimate goal of having ethical international responsibility in the engagement of business worldwide. As stated above, there are many ethical responsibilities faced by multinational organizations. Theorists generally agree that situational variables such as organizational climate can affect ethical behavior of individuals (Kelly et al., 1989: 327-340). However, there have been no attempts to study the relationship of ethical climate of an organization and ethical behavior of its members.

Ethical climate, it must be emphasized, is not the same as culture is commonly perceived, but rather a broader concept of culture (Schein, 1990, pp. 109-119). Culture is believed to be more associated with deeper beliefs, values and assumptions (Denison, 1996, pp. 619-654). Therefore, just as one can value an individual’s culture by his or her actions and personal activities, ethical climate can be observed on a larger scale; in this case, the organization. Ethical climate is, in essence, the employee’s perception of the norms of an organization (Bartels et al., 1998: 799-804).

As Bartels and others have shown (1998:799-804), organizations with a strong ethical climate experienced few serious ethical problems, and were more successful coping with such problems. Their research suggests that it is imperative for managers to consider developing strong ethical climates if they aim to provide organizational members the ability to handle ethical dilemmas and to avoid any inherent liabilities. Managers must create and maintain a clear and strong set of norms to promote good ethical behavior.

In this approach, a person’s own beliefs and values and their influence on his/her perception and behavior are not taken into account. Nonetheless, ethical climate is a very potent tool in steering the behavior of an organization’s members. As Mahdavi has shown (2003, 2005), an organization’s codes of ethics and enforcement of rules go a long way to control and direct behavior of social entities.

Based on the above discussion, global corporations must recognize the need for a uniform code of business ethics since without such a code, behavior of actors in this arena remains unpredictable. Furthermore, national governments must realize that probably the most effective means of protecting their citizens, their national interests, and the global environment against the ravages of the over-reaching global business rest in the development, adoption and enforcement of such a code. Until then, it is not realistic to hope for any such international agreement to be adopted.

However, a growing momentum for such a movement is observable. As stated in previous pages, international organizations, especially those involved in international business, finance, labor, economics and environment are developing rules and policies that can be regarded as the building blocks of a universal code of business ethics. Until such a uniform body of rules is drawn, signed and enforced, global corporations and organizations will be doing well to develop their own codes of conduct, applicable to all of their officers regardless of location.

CONCLUSION

Examination of the recent development in the international trade and the far-reaching expansion of global entities lead the authors of this paper to the inevitable conclusion that ethical issues and concerns facing business entities are no longer related to the limited frameworks of national or even regional arenas. These issues have assumed global dimensions and as such require global solutions.

To that end, it is postulated that probably an international organization is the best vehicle through which a code of ethics covering all aspects of business can be developed. Once- on the basis of such a code- an international treaty is drafted, signed and ratified; it may be prudent to leave the implementation of the treaty to the member nations subject to regular audit by an independent international body. WTO may eventually take on this role.

Meanwhile, global organizations need to develop and enforce their own codes of ethics specifically directed at the issues related to a multicultural, multinational business environment.


Etika bisnis internasional: strategi dan tanggung jawab

Iraj Mahdavi,

Universitas Nasional

ABSTRAK

Makalah ini membahas pentingnya tanggung jawab global bisnis yang etis. Skandal publik baru-baru ini perusahaan telah meningkatkan penyimpangan kebutuhan ini dan organisasi menghadapi berbagai isu-isu etis. Strategi seperti kode etik, yang dikembangkan oleh berbagai badan internasional, bisa membimbing perusahaan-perusahaan multinasional dalam upaya ini. Para penulis juga menganalisis berbagai masalah etika iklim dan etika. Penulis menyimpulkan bahwa kode etik global, dikembangkan dan ditegakkan oleh perjanjian internasional adalah cara terbaik untuk membawa etika bisnis internasional.


Kata Kunci: Etika Bisnis, bisnis global, Organisasi Internasional

PENDAHULUAN

Pentingnya etika dalam dunia bisnis adalah superlatif dan global. Tren baru dan masalah timbul setiap hari yang dapat membuat beban penting untuk organisasi dan endconsumers. Saat ini, kebutuhan untuk perilaku etis dalam organisasi telah menjadi penting untuk menghindari tuntutan hukum mungkin. Skandal publik dan praktik penyimpangan perusahaan menyesatkan, telah mempengaruhi persepsi publik dari banyak organisasi (misalnya, Enron, Arthur Andersen, WorldCom dll).Hal ini secara luas diketahui bahwa iklan tidak mempromosikan kemajuan sensibilitas moral manusia. Contention Lasch (1978: 1) bahwa periklanan modern "Berusaha untuk menciptakan kebutuhan, bukan untuk memenuhi mereka: untuk menghasilkan kecemasan baru bukan yang lama menenangkan. . . Ini alamat sendiri untuk kehancuran spiritual dari kehidupan modern dan mengusulkan konsumsi sebagai obat yang "tampaknya masih benar.


Ekspansi terbaru dari bisnis global dan jatuhnya seluruh dunia hambatan perdagangan telah lebih lanjut menggarisbawahi kepentingan dalam topik perilaku etis dan tanggung jawab sosial (Lihat antara lain, Jones 1991: 366-395). Selain itu, sebagai banyak sarjana percaya, hak asasi manusia dan konservasi lingkungan yang mendapatkan pengakuan lebih meningkat dalam pengaturan baik akademis dan komersial.


Sebagai perusahaan multinasional berkembang secara global dan memasuki pasar asing, perilaku etis dari pejabat dan karyawan menganggap penting ditambahkan sejak keanekaragaman budaya yang terkait dengan ekspansi tersebut dapat merusak nilai-nilai budaya dan etika banyak berbagi diamati dalam organisasi adat istiadat homogen (Mahdavi, 2001). Meskipun pemahaman tentang budaya lain dan pengakuan perbedaan di antara mereka akan meningkatkan komunikasi lintas-budaya, hal itu mungkin tidak cukup untuk memberikan pedoman yang layak perilaku etis yang tepat dalam organisasi. Dengan demikian, kekhawatiran tentang perilaku tidak etis dari perusahaan di negara lain, yang diwujudkan dalam undang-undang seperti The Foreign Corrupt Practices Act tahun 1977, dan Sarbane-Oxley Act of 2002. Dalam arena akademis, di sisi lain, model consequentiality berbasis budaya dikembangkan untuk menjelaskan, antara lain, bagaimana perbedaan budaya mengubah persepsi etis dan tindakan-tindakan individu yang terlibat dalam membuat keputusan dengan nuansa etika (Robertson dan Fadil, 1999: 385-392).


Turnen-Merah dan Woodland (2001:61) menyatakan:

"Melalui pasca-Perang Dunia II periode Perang reformasi kebijakan perdagangan internasional jarang absen dari pikiran pembuat kebijakan Pembentukan Persetujuan Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) sebagai forum untuk membahas perdagangan internasional dan isu-isu kebijakan dan. resolusi perselisihan, dan sebagai sponsor putaran reguler perundingan multilateral yang mengarah ke penurunan substansial dalam tingkat rata-rata proteksi tarif, telah memastikan isu-isu perdagangan kebijakan telah mempertahankan mata uang. Baru-baru ini, telah ada fokus besar pada bilateral dan regional perjanjian perdagangan dengan perluasan serikat pabean Masyarakat Eropa dan munculnya organisasi seperti Perjanjian Perdagangan Amerika Utara Gratis (NAFTA) dan Mercusor. Namun demikian, kebijakan perdagangan koperasi tetap merupakan bagian penting dari lanskap internasional "


Wimbush dan Shephard (1984: 637-647) melaporkan bahwa usaha setiap tahunnya menghabiskan sekitar $ 40 miliar pada masalah perilaku etis. Dengan demikian, menunjuk pada fakta bahwa dimensi etika perilaku karyawan 'memiliki dampak yang jelas pada profitabilitas perusahaan. Dalam rangka memperbaiki iklim etis organisasi, manajemen efektif harus berkomunikasi perilaku etis yang tepat di seluruh organisasi. Sesi pelatihan, kode etik, sistem penghargaan, dan pelatihan adalah beberapa metode yang mempekerjakan organisasi dalam hal ini (Delaney dan Sockell, 1992:719-727; Laczniak dan Indemeden, 1987: 297-307; Jansen dan Von Glinow, 1985: 814-822).


Oleh karena itu, masalah yang organisasi menghadapi hari ini adalah: Bagaimana nilai-nilai etika yang dikomunikasikan paling efektif untuk karyawan? Saluran komunikasi yang terbaik? Bisnis Amerika meskipun semua kesalahan dan kelemahan, masih berupa model kunci untuk sebagian besar dunia. Sebuah kekuatan penting dalam menyebarluaskan gaya manajemen Amerika adalah peran AS sebagai produsen terbesar di dunia budaya kontemporer. Selain itu, banyak peneliti telah menunjuk pada peran penting bahwa sekolah-sekolah bisnis Amerika bermain di US menyebarkan gaya manajemen di seluruh dunia. (Lihat Mahdavi, 2001; dan Nimgade, 1989:104, antara lain)


Morf (1999: 265) berpendapat: "Etika adalah prinsip moral bahwa individu menyuntikkan ke dalam proses pengambilan keputusan mereka dan yang membantu marah hasil terakhir untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma masyarakat mereka". Selain itu, prinsip-prinsip etika memiliki fungsi yang sangat mendalam untuk membuat perilaku diprediksi (Mahdavi, 2003). Perusahaan-perusahaan yang benar-benar global harus datang untuk mengatasi dengan suasana hukum dan moral di mana mereka beroperasi. Tetapi di atas semua, mereka perlu membangun suatu lingkungan yang mendorong perilaku etis, karena dalam analisis akhir untuk melakukan sebaliknya pemotongan ke dalam profitabilitas mereka.

Berbeda dengan pandangan ini sekelompok ulama diajukan teori Etika budiman, yang didefinisikan sebagai sebuah teori yang berfokus terutama pada karakter moral individu. Menurut para ahli, peneliti pemasaran memiliki sedikit perhatian dengan etika berbudi luhur. Selain itu, mereka mengusulkan bahwa tanpa mengambil etika berbudi luhur ke rekening, analisis yang komprehensif dari karakter etis dari para pembuat keputusan pemasaran dan strategi mereka tidak dapat dicapai.


MASALAH ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL


Getz (1990: 567-577) menganalisis kode etik internasional dalam empat entitas: (1) Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang merupakan kebijakan utama untuk negara-negara industri, (2) International Chamber of Commerce (ICC ), yang berkaitan dengan perlakuan yang adil antara perusahaan multinasional, (3) Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang berkaitan dengan investasi langsung di negara-negara berkembang, dan (4) Pusat Korporasi Transnasional (CTC), yang bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi dari perusahaan-perusahaan transnasional untuk pembangunan ekonomi dan pertumbuhan dan untuk meminimalkan efek negatif dari kegiatan perusahaan-perusahaan.


Kode-kode berbagai dikembangkan dalam rangka untuk menciptakan ketertiban di antara perusahaan multinasional, meskipun beberapa organisasi menolak untuk mematuhi kode ini, terutama karena pemerintah nasional tidak direstui mereka sepenuhnya. Tanpa penegakan seragam dan penuh, organisasi multinasional bisa punya pilihan merajalela dalam isu-isu etika internasional. Mendasari kurangnya konsensus adalah masalah nasional serta budaya perusahaan (Lihat Hofstede, 1980: 46-47). Setiap bangsa berbeda dan setiap organisasi multinasional dalam satu atau lain cara yang berbeda dalam cara mereka melakukan bisnis, terutama di negara-negara lain.


Selain kode ini, korporasi moral yang harus menangani hak asasi manusia dan peluit ditiup dan kode etik internasional di mana ia beroperasi. Isu-isu ini tidak terlalu baru. Dalam sebuah survei terhadap 300 perusahaan multinasional, 80 persen setuju dengan tujuh item yang isu-isu etis bagi bisnis: (1) karyawan konflik kepentingan, (2) tidak pantas hadiah kepada personil perusahaan, (3) pelecehan seksual, (4) pembayaran yang tidak sah, ( 5) tindakan afirmatif (6) privasi karyawan, dan (7) isu-isu lingkungan (Brooks, 1989; Berenheim, 1987, 1989: 117-129).

ETIKA IKLIM dan ETIKA MASALAH


Strategi, seperti kode-kode etik, hanya satu cara untuk mencapai tujuan akhir memiliki tanggung jawab internasional etis dalam keterlibatan bisnis di seluruh dunia. Sebagaimana dinyatakan di atas, ada tanggung jawab etis yang dihadapi oleh organisasi multinasional. Teoretikus umumnya sepakat bahwa variabel situasional seperti iklim organisasi dapat mempengaruhi perilaku etis dari individu (Kelly et al, 1989:. 327-340). Namun, tidak ada upaya untuk mempelajari hubungan iklim etis organisasi dan perilaku etis dari anggotanya.


Iklim etika, harus ditekankan, tidak sama sebagai budaya yang biasa dirasakan, melainkan konsep yang lebih luas budaya (Schein, 1990, hlm 109-119). Budaya diyakini lebih dikaitkan dengan keyakinan yang lebih dalam, nilai-nilai dan asumsi (Denison, 1996, hlm 619-654). Oleh karena itu, hanya sebagai salah satu dapat nilai budaya individu dengan tindakan-nya dan kegiatan pribadi, iklim etika dapat diamati pada skala yang lebih besar, dalam hal ini, organisasi. Iklim etika, pada dasarnya, persepsi karyawan terhadap norma-norma organisasi (Bartels et al, 1998:. 799-804).


Sebagai Bartels dan lain-lain telah menunjukkan (1998:799-804), organisasi dengan iklim etika yang kuat mengalami beberapa masalah etis yang serius, dan lebih berhasil mengatasi masalah tersebut. Penelitian mereka menunjukkan bahwa sangat penting bagi manajer untuk mempertimbangkan pengembangan iklim etika yang kuat jika mereka bertujuan untuk memberikan anggota organisasi kemampuan untuk menangani dilema etika dan untuk menghindari kewajiban yang melekat.Manajer harus menciptakan dan memelihara satu set yang jelas dan kuat dari norma-norma untuk mempromosikan perilaku etika yang bagus.


Dalam pendekatan ini, kepercayaan sendiri seseorang dan nilai-nilai dan pengaruh mereka pada / persepsi dan perilaku yang tidak diperhitungkan. Meskipun demikian, iklim etika adalah alat yang sangat ampuh dalam kemudi perilaku anggota organisasi. Seperti telah menunjukkan Mahdavi (2003, 2005), kode organisasi etika dan penegakan aturan pergi jauh untuk mengontrol dan mengarahkan tingkah laku entitas sosial.


Berdasarkan pembahasan di atas, perusahaan global harus menyadari kebutuhan untuk kode seragam etika bisnis karena tanpa kode tersebut, perilaku aktor dalam arena ini tetap tak terduga. Selanjutnya, pemerintah nasional harus menyadari bahwa mungkin yang paling efektif cara melindungi warga negara mereka, kepentingan nasional mereka, dan lingkungan global terhadap kerusakan akibat sisa-mencapai bisnis melalui global dalam adopsi, pengembangan dan penegakan kode tersebut. Sampai saat itu, tidak realistis untuk berharap perjanjian internasional seperti untuk diadopsi.


Namun, sebuah momentum yang berkembang untuk gerakan semacam itu diamati.Seperti disebutkan dalam halaman-halaman sebelumnya, organisasi internasional, terutama mereka yang terlibat dalam bisnis internasional, keuangan, tenaga kerja, ekonomi dan lingkungan sedang mengembangkan aturan dan kebijakan yang dapat dianggap sebagai blok bangunan dari kode universal etika bisnis. Sampai seperti tubuh seragam aturan dibuat, ditandatangani dan diberlakukan, perusahaan global dan organisasi akan melakukan dengan baik untuk mengembangkan kode etik mereka sendiri, berlaku untuk semua perwira mereka terlepas dari lokasi.


KESIMPULAN

Pemeriksaan perkembangan terbaru dalam perdagangan internasional dan ekspansi jauh dari entitas global yang memimpin penulis kertas ini ke kesimpulan yang tak terelakkan bahwa isu-isu etika dan keprihatinan yang dihadapi entitas bisnis tidak lagi terkait dengan kerangka kerja terbatas arena nasional atau bahkan regional . Isu-isu ini telah diasumsikan dimensi global dan dengan demikian memerlukan solusi global.


Untuk itu, ia menduga bahwa mungkin sebuah organisasi internasional merupakan kendaraan terbaik melalui mana kode etik yang mencakup semua aspek bisnis dapat dikembangkan. Sekali-atas dasar seperti kode perjanjian internasional disusun, menandatangani dan meratifikasi, mungkin bijaksana untuk meninggalkan pelaksanaan perjanjian dengan subjek negara anggota untuk melakukan audit berkala oleh badan internasional yang independen. WTO akhirnya dapat mengambil peran ini.


Sementara itu, organisasi global perlu mengembangkan dan menegakkan kode etik mereka sendiri secara khusus ditujukan pada isu-isu terkait dengan lingkungan bisnis multikultural multinasional.

REFERENCES

Bartels L.K. et al.: 1998, “The Relationship between Ethical Climate and Ethical Problems within Human Resource Management”, Journal of Business Ethics 17, 799-804.
Berenheim, R.E.: 1987, “Corporate Ethics”, (The Conference Board, Inc., New York).
Berenbeim, R. E.: 1989, “Corporate Ethics”, (Random House, New York).
Brooks, L.J.: 1989, “Corporate Codes of Ethics”, Journal of Business Ethics 8, 117-129.
Delaney, J. T. and D. Sockell: 1992, “Do Company Ethics Training Programs Make a Difference? An Empirical Analysis”, Journal of Business Ethics 11, 719-727.
Denison, D. R.: 1996, “What is the Difference between Organizational Culture and Organizational Climate? A Native’s Point of View on a Decade of Paradigm Wars”, Academy of Management Review 21(3), 619-654.
Getz, K.A.: 1990, “International Codes of Conduct: An Analysis of Ethical Reasoning”, Journal of Business Ethics 9, 567-577.
Hofstede, G.: 1980, “Culture's Consequences”, (Sage Publications, Beverly Hills, CA).
Jansen, E. and M. A. VonGlinow: 1985, “Ethical Ambivalence and Organizational Reward Systems”, Academy of Management Review 10(4), 814-822.
Jones, T.: 1991, “Ethical Decision Making by Individuals in Organizations; An issue-contingent
Model”, Academy of Management Review 16(2), 366-395.
Kelly, S. W., S. J. Skinner and O. D. Ferrell: 1989, “Opportunistic Behavior in Marketing Research Organizations”, Journal of Business Research 18, 327-340.
Laczniak, G. R. and E. J. Inderrieden: 1987, “The Influence of Stated Organizational Concern
upon Ethical Decision Making”, Journal of Business Ethics 6, 297-307.
Lasch, C.: 1978, “The Culture of Narcissism: American Life in an Age of Diminishing Expectations”, (Norton, NY).
Mahdavi, Iraj: 2001 “American Business Education and Transfer of Culture”, Journal of American Association of Behavioral and Social Sciences, Fall 2001
Mahdavi, Iraj: 2003, “Ethical Growth: Do business Ethical Attitudes mature as individuals Get Older?” Proceedings of the International Business Association, Conference, 2003.
Mahdavi, Iraj: 2005, “Origins of Business Ethical Behavior”, Proceedings of International Business Association Conference, 2005.
Morf, Duffy A., Schumacher, Michael G., and Vitell, Scott J.: “A Survey of Ethics Officers in Large Organizations”, Journal of Business Ethics 20, 265-271: 1999.
Nimgade, Ashok: “American Management as Viewed by International Professionals”, Business Horizons, November-December, 1989, Pgs. 98-105.
Robertson, C. and P. A. Fadil: 1999, “Ethical Decision Making in Multinational Organizations: A Culture-Based Model”, Journal of Business Ethics 19, 385-392.
Schein, E.: 1990, “Organizational Culture”, American Psychologist 45, 109-119.
Turnen-Red, A. and Woodland A. D. 2001, "The Anatomy of Multilateral Trade Policy Reform", Regionalism and Globalization: Theory and Practice, (Rutledge, Taylor & Francis Group, London-New York), P. 61.
Wimbush, J. C. and J. M. Shephard: 1984, “Toward an Understanding of Ethical Climate: It’s Relationship to Ethical Behavior and Supervisory Influence”, Journal of Business Ethics 13, 637-647.


tugas etika bisnis (Iklan Televisi)

TATA KRAMA PERIKLANAN

1.    Isi Iklan
1.1  Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. (Lihat juga Penjelasan).
1.2  Bahasa
1.2.1      Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2      Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3      Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a.    Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
b.    Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
c.    Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d.    Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
1.3  Tanda Asteris (*)
1.3.1      Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2      Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4  Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5  Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
1.6  Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7  Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
1.8  Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
1.9 Rasa Takut danTakhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga Penjelasan).
1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
1.18.2 Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.20 Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
1.27.2 Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Sumber : Etika Pariwara Indonesia

CONTOH IKLAN 1 dan 2


Ulasan :
Jika, kita hanya melihat iklan pertama, mungkin tidak ada sesuatu yang aneh ataupun menyalahi tentang peraturan maupun dengan tata krama periklanan yang sudah saya sebutkan diatas. Akan tetapi, lain halnya dengan contoh iklan yang kedua. Disini, terdapat model iklan yang sama untuk profider yang berbeda, yang merupakan pesaing dari produk yang di iklankan di contoh iklan yang pertama. Hal ini jelas menyalahi tata krama periklanan, tepatnya pada poin 1.21 karena dalam iklan tersebut terdapat kata-kata " Saya kapok dibohongi sama anak kecil".Berbeda Halnya dengan contoh iklan selanjutnya.

                    CONTOH IKLAN 3
                                          
Ulasan :
Dalam iklan tersebut disajikan beberapa fitur yang dapat dinikmati masyarakat, dan masyarakat sendiri dapat memilih fitur apa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Disamping itu iklan tersebut murni hanya menampilkan apa yang ada dalam profider tersebut tanpa haruh tersirat unsur merendahkan profider saingan baik produk maupun iklan dari profider yang lain.

Minggu, 20 November 2011

REKLAME KOTA SURABAYA

Etika bisnis dalam pemilihan lokasi penempatan dan isi reklame

Pengertian Reklame ( Berdasarkan PERWALI 56/57 )
· Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhaap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
· Reklame papan atau billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, colibrite, vynil, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok, atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari, maupun yang tidak bersinar.
· Reklame baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil.

Lokasi Penempatan Reklame

· Lokasi adalah titik atau konstruksi dimana reklame diselenggarakan.
· Sudut Pandang adalah arah hadap penelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggraan reklame tersebut dapat dipandang. Sudut pandang dibedakan berdasarkan jumlah arah lalu-lintas di sekitar lokasi reklame salah satunya ditentukan dari persimpangan lima, persimpangan empat dan lainnya.
· Ketinggian reklame adalah jarak antar ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata dan dinyatakan dalam ukuran meter.
Contoh Kasus :
a. Reklame yang menyalahi Peraturan terdapat pada jenis reklame baliho yang berada di tikungan Jln. Bung Tomo

Alasan:
- Pada salah satu baliho tersebut tidak bersifat insidentil dan lebih cenderung bersifat komersil
- Peletakan baliho yang berhimpitan, sehingga tampak semrawut atau tidak beraturan
- Konstruksi bahan baliho yang dipilih dapat membahayakan pengguna jalan raya tersebut, terutama pada saat musim hujan dan angin kencang, hal ini dikarenakan biaya yang lebih rendah dan pengurusan ijinnya tidak berbelit seperti reklame papan atau billboard.
b. Reklame yang sesuai dengan Peraturan terdapat pada jenis reklame papan atau billboard yang berada di Jln. Yos Sudarso
Alasan:

- Lokasi yang strategis, dimana sudut pandang baik, dan tidak terhimpit reklame lain.
- Isi sesuai dengan peraturan dari PERWALI
- Konstruksi sudah sesuai, sehingga kemungkinan akan bahaya bagi pengguna jalan sangat minimal

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan dari contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa minimnya kesadaran dan pengetahuan tentang pembuatan reklame baliho, sehingga tidak memperhatikan nilai keselamatan pengguna jalan dan nilai estetika.

Seharusnya, pemasangan reklame harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta perijinan pemasangan reklame harus ditinjau kembali berdasarkan isi dari reklame dan tata letak penempatan reklame, sehingga tidak membahayakan masyarakat.

Sumber :
- PERWALI NOMOR 56/57 Tahun 2011
- JAWA POS Sabtu, 19 November 2011